SETOP,
PREMANISME GURU!
Oleh: Wiranto
Lagi, sebuah tayangan
kekerasan yang dilakukan guru terhadap anak didiknya muncul dalam sebuah
pemberitaan di sebuah televisi swasta. Seorang guru (?) berambut gondrong, asap
rokok sesekali berhembus dari bibirnya, dengan ringan tangan memukul kepala
anak didik ketika mereka tidak bisa menjawab pertanyaan. Kejadian ini menambah
episode kekerasan yang telah ada sebelumnya. Sungguh sebuah perilaku yang menciderai
citra guru sebagai seorang pendidik. Inilah guru preman yang selalu “kehabisan metode” dan
lebih mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan setiap persoalan dalam pendidikan.
Fakta mengenai
kekerasan seperti ini amatlah mengejutkan. Hasil penelitian yang dilakukan UNICEF pada tahun 2006 pada
beberapa daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa sekitar 80% kekerasan yang
terjadi pada anak didik dilakukan oleh guru. Data yang sama juga
disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2008 dimana trend kekerasan yang dilakukan guru
terhadap anak didik mengalami peningkatan. Pada tahun 2007 tercatat 555 kasus
kekerasan dimana 11,8 % diantaranya dilakukan guru. Sedangkan pada tahun 2008 terjadi
86 kasus dengan 39 % pelaku adalah guru. Data mutakhir bisa jadi lebih
mengenaskan. Fakta ini menunjukkan bahwa sekolah menjadi salah satu tempat dalam
menyemaikan tindakan kekerasan.
Amatlah tidak lazim dan bertentangan dengan landasan
kependidikan serta kaidah pedagogis jika kekerasan sampai terjadi di sekolah,
apalagi dilakukan oleh guru. Sayangnya, cukup banyak guru kita yang menilai bahwa
cara kekerasan masih efektif untuk mengendalikan anak didik (Phillip, 2007).
Guru-guru ini kerap mengaitkan kekerasan dengan kedisiplinan dan menerapkannya
dalam dunia pendidikan. Istilah “tegas” dalam membina kedisiplinan anak
didik identik dengan kata “keras”. Kewibawaan guru dikaitkan dengan
ketakutan anak didik melalui penggunaan model pendidikan kemiliteran yang sarat
akan kekerasan.
Alih-alih mendidik, dalam konteks jangka panjang, kekerasan
bisa memunculkan trauma psikologis pada anak didik. Mereka menyimpan dendam
terhadap guru, makin kebal terhadap hukuman, serta cenderung melampiaskan
kemarahan dan agresi terhadap siswa lain yang dianggap lemah. Perilaku negatif
ini pada akhirnya akan menyumbang pada langgengnya budaya kekerasan di dalam masyarakat.
Tidaklah berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa kekerasan guru terhadap anak
didik memberi kontribusi dalam melestarikan budaya kekerasan di negara ini.
Guru maupun kepala sekolah yang pernah mencicipi Penelitian
Tindakan Kelas (PTK) atau Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) pasti memahami
bahwa metode dalam pembelajaran maupun pendisiplinan anak didik amatlah kaya.
Kekerasan dalam bentuk dan alasan apapun bukanlah metode yang tepat untuk
meningkatkan kualitas hasil pembelajaran maupun upaya pendisiplinan anak didik.
Biaya
yang Harus Dibayar
Perilaku guru preman harus dihentikan. Banyak biaya sosial (social cost) yang harus ditebus di masa
depan. Pertama, jelas bahwa
pencapaian tujuan pendidikan seperti yang termaktub dalam UU Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 tidak akan pernah
tercapai. Dengan kekerasan bukan “manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab” yang akan kita dapat, namun manusia berjiwa
“preman” yang akan kita warisi. Hanya dengan pendidikan yang diselenggarakan
secara “demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural dan kemajemukkan bangsa” sesuai pasal 4 ayat 1,
dipastikan tujuan itu akan tercapai.
Kedua, kekerasan hanya akan merugikan
kehidupan dan masa depan guru itu sendiri. Secara hukum tindakan kekerasan guru
akan diganjar setimpal sesuai pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak . Alasan guru menggunakan kekerasan untuk mendidik bisa jadi
mengantarkan mereka pada hukuman kurungan 3,6 tahun dan denda Rp 72.000.000,-. Hukuman
akan bertambah berat jika anak didik mengalami luka berat apalagi meninggal
dunia.
Pemahaman guru terhadap UU ini sangat penting agar kekerasan
tidak dijadikan sebagai sarana dalam menangani anak didik. Perlu diketahui juga
bahwa UU yang sama pada pasal 54
mengamanatkan bahwa, “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah
wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola
sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga
pendidikan lainnya.”
Ketiga,
kekerasan menjadi sebuah hidden
curriculum yang mendidik anak menjadikan kekerasan sebagai solusi dalam
memecahkan permasalahan. Penelitian Saptarini (2009) menunjukkan bahwa
kekerasan yang dilakukan guru kebanyakan
merupakan bentuk kekerasan personal karena tidak melibatkan kondisi struktural
dalam lembaga pendidikan. Kekerasan tersebut menjadi bentuk refleksi
permasalahan di luar sistem pendidikan yang dialami guru. Ini patut diwaspadai
karena kekerasan sebenarnya di impor oleh guru preman dan dikembang-biakkan di
sekolah (baca: direproduksi). Sementara guru yang lainnya hanya diam saja dan
membiarkan perilaku kekerasan tersebut terjadi karena faktor senioritas.
Keberanian anak didik
mengambil video kekerasan yang dilakukan guru secara sembunyi patut dihargai
dan diacungi jempol. Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidak-berterimaan
anak didik akan penggunaan kekerasan dalam
proses pendidikan di sekolah. Guru mesti memiliki paradigma bahwa kasih-sayang
dan pengertian merupakan senjata paling ampuh dalam mendidik anak, bukan
kekerasan. Alih-alih merasa dijatuhkan, pihak sekolah mesti mendukung anak
didik untuk mengungkapkan perilaku kekerasan yang dilakukan oleh guru. Jika ini
yang terjadi, episode kekerasan yang dilakukan oleh guru tak akan segera
berakhir. Wallahu A’lam.
Penulis
adalah Guru Seni Budaya di SMAN 1 Wonosegoro, Boyolali dan Mahasiswa Magister
Pendidikan Seni di UNNES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar